Dalam mekanisme ini, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas tidak diwajibkan untuk menyimpan seluruh dana cadangannya di BI dalam jumlah penuh. Sebagian dana yang seharusnya menjadi cadangan tersebut dapat digunakan oleh bank untuk disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Inilah yang menjadi kunci utama mengapa total Rp 431,9 triliun dapat bergerak di dalam sistem perbankan nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan "multiplier effect" atau efek pengganda dalam ekonomi. Ketika bank memiliki likuiditas yang cukup, biaya dana (cost of fund) dapat ditekan, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan suku bunga kredit bagi konsumen dan pelaku usaha. Hal ini sangat krusial untuk merangsang konsumsi rumah tangga dan investasi perusahaan.
Sektor-Sektor Prioritas Penerima Stimulus
Bank Indonesia tidak memberikan insentif ini secara sembarangan. Ada kriteria ketat mengenai ke mana dana tersebut harus disalurkan agar memberikan dampak ekonomi yang optimal. Fokus utama dari kebijakan KLM ini diarahkan pada beberapa sektor kunci, antara lain:
Sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, UMKM membutuhkan akses permodalan yang mudah dan murah untuk naik kelas dan memperluas lapangan kerja.
Ekonomi Hijau (Green Economy): Mendukung transisi energi dan pembiayaan proyek-proyek yang ramah lingkungan guna memenuhi komitmen global terhadap keberlanjutan.
Sektor Hilirisasi Industri: Mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah komoditas mentah melalui pengolahan di dalam negeri, yang memerlukan pendanaan besar.
Sektor Perumahan: Membantu masyarakat mendapatkan akses pembiayaan hunian yang lebih terjangkau melalui penyaluran KPR yang lebih lancar.
Sektor Manufaktur dan Industri Pengolahan: Mendorong produktivitas industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar internasional.