BI telah menetapkan besaran baru yang berbeda antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Penyesuaian ini dirancang agar sesuai dengan karakteristik masing-masing sistem perbankan di Indonesia.
Berikut adalah detail perubahan besaran Giro Wajib Minimum (GWM) tersebut:
Bank Konvensional: Turun dari semula 9% menjadi 7%.
Bank Syariah: Ditetapkan pada level 5,5%.