DWJ Manajement - PORTAL

Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara

Oleh: DWJ-Manajement • 09 Sep 2026
Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara

Ketidaksinkronan Aturan Antar-Lembaga: Meskipun sudah ada upaya integrasi, perbedaan prosedur antara lembaga penegak hukum, lembaga perbankan, dan otoritas pajak terkadang menciptakan hambatan birokrasi yang memperlambat proses tracing.

2. Evolusi Modus Operandi: Jejak Digital dan Aset Kripto

Dunia digital telah mengubah lanskap kejahatan kerah putih secara drastis. Jika dulu pelaku menyimpan uang di rekening bank konvensional atau membeli properti fisik, kini mereka telah beralih ke teknologi yang jauh lebih sulit ditembus.

Penggunaan aset kripto (cryptocurrency) menjadi tantangan baru bagi penyidik. Sifat kripto yang desentralisasi dan anonim membuat pelacakan aliran dana menjadi sangat rumit. Tanpa adanya otoritas pusat yang mengawasi, uang hasil kejahatan dapat berpindah antar dompet digital di seluruh dunia hanya dalam hitungan detik.

Selain itu, penggunaan mixer atau tumbler dalam transaksi kripto—yang berfungsi untuk mencampur dana dari berbagai sumber guna menyembunyikan asal-usulnya—menjadikan jejak audit digital menjadi hampir mustahil untuk diikuti jika tidak dibekali dengan teknologi forensik digital yang sangat canggih.

3. Skema Pencucian Uang Lintas Negara (Cross-Border)

Kejahatan ekonomi modern tidak mengenal batas negara. Pelaku seringkali menggunakan skema offshore, di mana aset dialihkan ke negara-negara yang dianggap sebagai tax haven atau surga pajak. Negara-negara ini biasanya memiliki aturan kerahasiaan bank yang sangat ketat dan tidak kooperatif dalam hal pertukaran informasi keuangan.

Proses kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) seringkali memakan waktu yang sangat lama. Dalam rentang waktu proses birokrasi antarnegara tersebut, pelaku seringkali sudah sempat memindahkan aset mereka ke yurisdiksi lain, sehingga saat penyidik tiba, aset tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Tantangan Teknis dan Sumber Daya Manusia

Selain masalah hukum dan teknologi, faktor internal juga memegang peranan penting. Pemulihan aset bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah akuntansi forensik dan manajemen aset.

Penyidik tidak hanya dituntut memahami pasal-pasal pidana, tetapi juga harus mahir dalam membaca laporan keuangan yang kompleks, memahami struktur korporasi yang berlapis-lapis, hingga menguasai teknologi blockchain. Kesenjangan antara kecanggihan teknologi yang digunakan pelaku dengan kemampuan teknis penyidik menjadi salah satu titik lemah yang harus segera dibenahi.

Selain itu, pengelolaan aset yang telah disita juga memerlukan manajemen profesional. Aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga perusahaan memerlukan perawatan agar nilainya tidak turun drastis. Jika aset yang disita justru menjadi beban negara karena biaya perawatan yang lebih tinggi dari nilai aset itu sendiri, maka tujuan pemulihan aset menjadi tidak tercapai.