Ada beberapa poin krusial dalam SOP yang menjadi perhatian utama BGN, di antaranya:
Higiene Personel: Setiap petugas dapur wajib memenuhi standar kebersihan diri, mulai dari penggunaan masker, penutup kepala, sarung tangan, hingga protokol mencuci tangan yang benar.
Kualitas Bahan Baku: Bahan makanan yang digunakan harus berasal dari sumber yang terverifikasi, segar, dan bebas dari kontaminasi zat berbahaya atau mikroorganisme patogen.
Proses Pengolahan: Suhu memasak dan durasi pengolahan harus sesuai dengan standar keamanan pangan untuk memastikan bakteri berbahaya mati sepenuhnya.
Sanitasi Peralatan: Semua peralatan masak dan alat makan harus melalui proses sterilisasi dan pembersihan secara berkala menggunakan standar sanitasi yang tinggi.
Manajemen Penyimpanan: Teknik penyimpanan bahan makanan mentah dan makanan matang harus dipisahkan dengan ketat untuk menghindari kontaminasi silang (cross-contamination).
Ketepatan Waktu Distribusi: Makanan harus segera dikonsumsi dalam rentang waktu aman setelah dimasak guna menghindari pertumbuhan bakteri akibat suhu ruangan.
Setiap pelanggaran terhadap poin-poin di atas akan langsung masuk dalam catatan merah. Jika pelanggaran bersifat administratif, akan ada teguran keras, namun jika pelanggaran bersifat substansial dan membahayakan kesehatan siswa, pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi opsi utama.
Memperkuat Sistem Pengawasan Lapangan
Tidak hanya mengandalkan ancaman sanksi, BGN juga berencana untuk memperkuat sistem audit dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik dapur produksi. Sudaryono menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara berkala, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak terduga.