DWJ Manajement - PORTAL

Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan

Oleh: DWJ-Manajement • 01 Oct 2026
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak: Bos Pajak Siapkan Skema Kenaikan Batas PTKP Mulai Tahun Depan

Rencana revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat dan merespons dinamika inflasi yang terus bergerak.

Kabar segar datang bagi jutaan wajib pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan revisi terhadap ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya, skema baru terkait kenaikan batas PTKP ini diproyeksikan mulai diberlakukan pada tahun depan.

Langkah ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang selama ini merasa terhimpit oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan naiknya batas PTKP, maka sebagian pendapatan masyarakat tidak akan lagi dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga uang yang dibawa pulang (take home pay) menjadi lebih besar.

Apa Itu PTKP dan Mengapa Kenaikannya Sangat Dinantikan?

Sebelum memahami urgensi dari kebijakan ini, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh seseorang.

Selama ini, besaran PTKP di Indonesia telah lama tidak mengalami perubahan signifikan. Padahal, kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan biaya hidup masyarakat terus mengalami eskalasi. Ketidakseimbangan antara nilai PTKP yang statis dengan daya beli yang menurun membuat beban pajak terasa lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Peningkatan PTKP bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah instrumen fiskal untuk:

Meningkatkan Disposable Income: Memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki sisa pendapatan setelah memenuhi kebutuhan dasar.

Menjaga Daya Beli: Memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah fluktuasi harga barang dan jasa.