Putusan PN Jakpus Batalkan Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Beri Respons
Keputusan hakim terkait pembatalan putusan KPPU memicu reaksi dari asosiasi fintech Indonesia.
Latar Belakang Pembatalan Putusan KPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan ini berkaitan dengan tuduhan praktik kartel bunga yang sebelumnya dialamatkan kepada sejumlah platform pinjaman daring (pinjol).
Langkah hukum ini diambil setelah adanya keberatan atas penetapan KPPU. Sebelumnya, KPPU menganggap terdapat indikasi kesepakatan antar pelaku usaha fintech dalam menetapkan suku bunga yang serupa.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa tuduhan mengenai praktik kartel tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Hal ini memberikan arah baru bagi penegakan hukum persaingan usaha di sektor fintech.
Respons AFPI Terkait Putusan Pengadilan