DWJ Manajement - PORTAL

Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus

Oleh: DWJ-Manajement • 28 Sep 2026
Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus

Babak Baru Pasar Modal Indonesia: BEI Hapus Batas Minimum Rp50 dan Benahi Papan Pemantauan Khusus

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan transformasi besar dalam regulasi perdagangan saham di tanah air. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan pasar modal yang lebih dinamis, fleksibel, dan responsif terhadap kondisi fundamental emiten. Perubahan paling mencolok yang menjadi sorotan para pelaku pasar adalah penghapusan batas harga minimum saham serta penyempurnaan mekanisme pada Papan Pemantauan Khusus.

Kebijakan baru ini menandai berakhirnya era "saham gocap" yang selama ini menjadi batasan psikologis sekaligus teknis bagi banyak investor. Dengan adanya perubahan ini, BEI berupaya memberikan ruang bagi harga saham untuk bergerak lebih wajar berdasarkan mekanisme pasar, tanpa terbentur dinding harga minimum yang selama ini dianggap kaku.

Transformasi Mekanisme Harga: Selamat Tinggal Batas Rp50

Selama bertahun-tahun, aturan harga minimum Rp50 telah menjadi standar baku dalam perdagangan saham di Indonesia. Aturan ini secara tidak langsung menciptakan fenomena di mana saham-saham dengan kinerja buruk terjebak di level harga tersebut, yang sering kali disebut oleh komunitas investor sebagai "saham tidur" atau saham gocap. Kondisi ini sering kali menghambat likuiditas karena tidak ada pergerakan harga yang signifikan, meskipun fundamental perusahaan terus memburuk.

Dengan penghapusan batas harga minimum ini, BEI memberikan fleksibilitas bagi saham-saham tertentu, terutama yang masuk dalam kategori pemantauan khusus, untuk diperdagangkan di bawah level Rp50. Hal ini bertujuan agar harga saham dapat mencerminkan nilai intrinsik perusahaan yang sebenarnya. Jika sebuah perusahaan mengalami penurunan kinerja yang drastis, harga sahamnya dapat turun lebih dalam untuk menyesuaikan dengan realitas ekonomi, tanpa harus menunggu proses delisting yang panjang.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi price discovery atau penemuan harga di pasar. Investor kini memiliki kemampuan untuk melakukan aksi jual pada harga yang lebih rendah jika memang diperlukan, sehingga mencegah penumpukan antrean jual di harga Rp50 yang sering kali membuat pasar menjadi tidak likuid.

Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus dan Mekanisme Call Auction

Selain perubahan pada batas harga minimum, BEI juga melakukan perombakan signifikan pada Papan Pemantauan Khusus. Papan ini sebelumnya dirancang sebagai wadah bagi saham-saham yang memiliki kriteria tertentu, seperti masalah keuangan, likuiditas rendah, atau masalah administratif. Namun, mekanisme perdagangan di papan ini sebelumnya sering dianggap kurang efisien oleh sebagian investor.

Dalam regulasi terbaru, BEI memperkenalkan penyempurnaan mekanisme perdagangan melalui sistem Full Periodic Call Auction bagi saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Berbeda dengan mekanisme perdagangan reguler yang menggunakan continuous auction (lelang berkelanjutan), mekanisme call auction mengumpulkan seluruh order beli dan jual dalam periode waktu tertentu, lalu mencocokkannya pada satu harga tunggal yang menghasilkan volume perdagangan terbesar.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa BEI melakukan penyempurnaan pada Papan Pemantauan Khusus: