DWJ Manajement - PORTAL

Buruh Ancam Demo Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Direvisi Sebelum 22 September

Oleh: DWJ-Manajement 18 Sep 2026
Buruh Ancam Demo Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Direvisi Sebelum 22 September

Buruh Ultimatum Pemerintah: Revisi RUU Ketenagakerjaan Sebelum 22 September atau Aksi Massa Besar-besaran!

Menuntut kepastian hak pekerja, KBPBI beri tenggat waktu bagi DPR dan Pemerintah sebelum turun ke jalan.

JAKARTA - Ketegangan antara kelompok buruh dan pemerintah kembali memanas. Gelombang protes besar-besaran diprediksi akan segera menghantam pusat-pusat pemerintahan jika tuntutan terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak segera dipenuhi. Konfederasi Buruh Bersatu Indonesia (KBPBI) secara tegas telah melayangkan ultimatum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah.

Dalam pernyataan resminya, KBPBI menegaskan bahwa mereka memberikan kesempatan terakhir bagi pembuat kebijakan untuk merespons aspirasi para pekerja. Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga 22 September mendatang. Jika hingga tanggal tersebut tidak ada langkah konkret atau revisi nyata terhadap pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh, maka aksi demonstrasi besar-besaran akan segera digelar di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia.

Ultimatum Terakhir: Menanti Respon Nyata Pemerintah dan DPR

Langkah yang diambil oleh KBPBI ini merupakan akumulasi dari rasa ketidakpuasan yang telah lama terpendam di kalangan pekerja. Menurut perwakilan KBPBI, berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang saat ini berlaku dianggap semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Mereka menilai, proses legislasi yang berjalan selama ini cenderung lebih berpihak pada kepentingan investor dan pemilik modal dibandingkan perlindungan hak-hak dasar buruh.

“Kami tidak sedang mencari keributan, namun kami sedang menuntut hak yang seharusnya menjadi landasan hidup jutaan pekerja di negeri ini. Kami memberikan waktu hingga 22 September bagi Pemerintah dan DPR untuk menunjukkan itikad baik mereka dalam merespons aspirasi ini. Jika tidak ada perubahan, jalanan akan menjadi saksi kemarahan kami,” ujar salah satu pimpinan KBPBI dalam keterangan persnya.

Pemberian tenggat waktu ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menempuh jalur diplomasi sebelum beralih ke aksi massa. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok buruh masih membuka pintu komunikasi, namun dengan tekanan yang sangat tinggi. Mereka menuntut agar revisi RUU Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar wacana di ruang rapat, melainkan harus berwujud dalam draf hukum yang melindungi hak-hak fundamental pekerja.

Poin-Poin Krusial yang Menjadi Pemicu Kemarahan Buruh