Salah satu perwakilan dari kelompok buruh menyatakan bahwa persiapan untuk tahun 2027 sudah mulai dilakukan sejak dini. Hal ini bertujuan agar proses negosiasi di Dewan Pengupahan nantinya memiliki basis data yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oleh argumen sektoral dari pihak pengusaha.
Mekanisme Penghitungan dan Debat Regulasi
Perdebatan mengenai formula penghitungan upah minimum selalu menjadi isu panas setiap tahunnya. Sejak diterbitkannya regulasi terkait pengupahan dalam beberapa tahun terakhir, metode penghitungan yang menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu seringkali dianggap tidak lagi berpihak pada keadilan sosial bagi pekerja.
Buruh menuntut agar formulasi kenaikan upah tidak hanya terpaku pada angka statistik makro yang seringkali "menipu" realitas di tingkat akar rumput. Mereka mendesak adanya komponen "keadilan" dalam rumus tersebut, yang memastikan bahwa setiap kenaikan upah mampu menutupi penurunan nilai tukar mata uang terhadap barang-barang kebutuhan pokok.
Tantangan dari Sisi Pengusaha dan Dampak Industri
Di sisi lain, tuntutan kenaikan upah yang mencapai 9 persen tentu akan memancing reaksi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan pelaku dunia usaha lainnya. Pihak pengusaha umumnya mengkhawatirkan dampak kenaikan biaya operasional terhadap keberlangsungan bisnis, terutama bagi sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan manufaktur lainnya.
Beberapa poin kekhawatiran dari sisi pengusaha meliputi:
Risiko PHK Massal: Kenaikan upah yang terlalu tinggi secara mendadak dikhawatirkan memaksa perusahaan melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
Kehilangan Daya Saing: Biaya produksi yang tinggi akibat upah mahal dapat membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor dari negara-negara dengan upah buruh yang lebih kompetitif.
Relokasi Industri: Adanya ancaman pindahnya basis produksi dari wilayah dengan upah tinggi ke wilayah dengan upah lebih rendah atau bahkan ke luar negeri.