DWJ Manajement - PORTAL

Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung

Oleh: DWJ-Manajement 18 Sep 2026
Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung

```html

Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum Hingga 9,5 Persen di 2027, Menaker Yassierli: Kita Tampung

Jakarta - Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Kelompok buruh secara resmi menyuarakan aspirasi agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum dengan rentang 7,5 hingga 9,5 persen untuk tahun 2027 mendatang.

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Tuntutan Buruh: Upah Harus Menyesuaikan Kebutuhan Hidup

Persoalan upah minimum selalu menjadi isu sensitif setiap tahunnya. Bagi kelompok buruh, angka kenaikan yang diusulkan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen bukan tanpa alasan. Mereka menilai, kenaikan tersebut sangat diperlukan untuk mengejar laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat yang kian tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.

Beberapa poin utama yang mendasari tuntutan buruh antara lain:

Kenaikan Biaya Hidup: Lonjakan harga pangan, energi, dan kebutuhan dasar lainnya yang tidak sebanding dengan kenaikan upah saat ini.

Daya Beli Masyarakat: Kekhawatiran akan penurunan standar hidup pekerja jika kenaikan upah hanya mengikuti angka inflasi yang rendah.

Keseimbangan Ekonomi: Upah yang layak dianggap sebagai penggerak roda ekonomi melalui konsumsi rumah tangga.

Para aktivis buruh berpendapat bahwa formula pengupahan yang digunakan saat ini perlu dievaluasi agar lebih berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan hanya sekadar angka statistik pertumbuhan ekonomi.