Kemnaker menekankan bahwa tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi agar dana bantuan dapat dicairkan.
Berikut adalah poin-poin utama persyaratan penerima BSU berdasarkan penjelasan resmi pemerintah:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan atau gaji bulanan di bawah ambang batas yang telah ditentukan oleh regulasi pemerintah.
Bukan merupakan anggota aktif TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).