2. Ketidaksesuaian Nama Merchant (Mismatching Name)
Dalam transaksi QRIS, setiap kali pengguna memindai kode, aplikasi pembayaran (seperti GoPay, OVO, Dana, atau Mobile Banking) akan menampilkan nama merchant yang terdaftar. Penipu sering kali menggunakan akun QRIS pribadi yang telah didaftarkan dengan nama yang mirip atau sangat menyerupai nama toko asli.
Misalnya, jika Anda berbelanja di "Warung Berkah", penipu mungkin menggunakan QRIS dengan nama "Warung Berkah_Indo" atau "Pembayaran Warung Berkah". Jika konsumen tidak teliti membaca nama yang muncul di layar ponsel mereka, transaksi akan tetap dilanjutkan dan uang akan terkirim ke penipu.
3. Quishing: QR Code Phishing
Istilah "Quishing" (QR Phishing) merujuk pada penggunaan kode QR untuk mengarahkan korban ke situs web palsu yang dirancang menyerupai situs resmi perbankan atau layanan e-commerce. Modus ini biasanya tidak terjadi di toko fisik, melainkan melalui media digital.
Korban mungkin menemukan kode QR yang menjanjikan hadiah, diskon besar, atau instruksi untuk memperbarui data akun. Saat kode tersebut di-scan, pengguna akan diarahkan ke halaman web yang meminta data sensitif seperti username, password, hingga PIN atau kode OTP. Begitu data tersebut diberikan, pelaku dapat menguasai akun keuangan korban secara penuh.
4. Pengiriman QRIS Melalui Pesan Singkat atau Media Sosial
Penipu sering kali menggunakan teknik social engineering (rekayasa sosial) dengan menghubungi korban melalui WhatsApp, Telegram, atau Direct Message (DM) media sosial. Mereka bisa berpura-pura menjadi pihak penyelenggara undian, admin layanan pelanggan, atau bahkan kerabat yang sedang dalam kesulitan.
Korban diminta untuk memindai kode QR yang dikirimkan dengan alasan "verifikasi pemenang" atau "pembayaran tagihan mendesak". Karena adanya unsur tekanan psikologis atau rasa senang karena merasa menang undian, korban sering kali mengabaikan logika keamanan dan langsung melakukan scan tanpa berpikir panjang.
5. Manipulasi QRIS dalam Transaksi Online atau E-commerce
Seiring dengan maraknya jual beli online di platform media sosial (Instagram atau Facebook), penipu sering kali menyisipkan kode QRIS palsu dalam percakapan transaksi. Alih-alih menggunakan sistem pembayaran resmi dari platform e-commerce (seperti Shopee atau Tokopedia) yang sudah terjamin keamanannya, penipu akan meminta pembeli untuk melakukan pembayaran langsung via QRIS yang mereka kirimkan secara pribadi.
Metode ini dilakukan untuk menghindari sistem proteksi pihak e-commerce. Jika pembeli sudah terlanjur membayar melalui QRIS tersebut, maka platform e-commerce tidak dapat membantu proses pengembalian dana karena transaksi dianggap dilakukan di luar sistem resmi.
Tips Ampuh Menghindari Jeratan Penipuan QRIS