Tanggung jawab korporasi terhadap pembersihan lahan tanpa bakar.
Efektivitas pengawasan izin konsesi di area rawan karhutla.
Kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam menangani polusi udara.
Kesimpulan
Identifikasi tujuh perusahaan Indonesia oleh Singapura menjadi peringatan serius bagi sektor industri kehutanan dan perkebunan. Penguatan regulasi, pengawasan ketat di lapangan, serta kerja sama erat antara Indonesia dan Singapura menjadi kunci utama untuk memutus rantai bencana kabut asap di masa depan.