Sinkronisasi Data: Dengan terlibat dalam rapat, Danantara dapat memberikan data terkait pergerakan aset negara yang dapat memengaruhi kondisi likuiditas pasar.
Mitigasi Risiko Sistemik: Pengelolaan aset dalam skala besar memerlukan pemahaman mendalam mengenai risiko sistemik yang sedang dipantau oleh BI dan OJK.
Efisiensi Kebijakan: Menghindari adanya kebijakan stabilitas yang mungkin secara tidak sengaja berbenturan dengan strategi investasi jangka panjang pemerintah.
Transparansi Informasi: Memastikan bahwa langkah-langkah darurat atau kebijakan proteksi keuangan dapat diketahui oleh pengelola aset negara sejak dini.
Memisahkan Peran Regulator dan Pengelola Aset
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Kementerian Keuangan adalah pemisahan yang jelas antara fungsi regulasi (regulator) dan fungsi pengelolaan investasi (asset manager). Dalam ekosistem keuangan global, sangat penting untuk menjaga agar badan yang mengelola uang negara tidak memiliki wewenang untuk mengatur aturan main di pasar. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas pasar dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam konteks Indonesia, pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Peran Regulator (KSSK)
Lembaga seperti BI, OJK, dan Kemenkeu fokus pada pembuatan aturan, pengawasan kepatuhan lembaga keuangan, menjaga nilai tukar, serta memastikan perbankan tetap sehat. Mereka memiliki otoritas untuk memberikan sanksi, mengubah suku bunga, atau melakukan intervensi pasar guna menjaga stabilitas.
2. Peran Pengelola Aset (Danantara)