Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran ini mencakup prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan saat perusahaan melakukan penawaran umum. Hal ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan salah satu emiten energi terbarukan yang cukup besar.
Selain perusahaan, OJK juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil karena adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pelanggaran yang terjadi selama proses IPO.
Poin-poin utama dalam sanksi OJK:
Pengenaan denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk.
Pemberian sanksi kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelanggaran prosedur.
Penegakan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal guna menjaga integritas bursa.