Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa nama besar di industri asuransi jiwa yang terseret dalam gugatan hukum ini. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan wanprestasi dalam menangani klaim nasabah.
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi yang terlibat dalam perkara di PN Jakarta Selatan tersebut:
FWD Life
Sun Life
Great Eastern Life