DWJ Manajement - PORTAL

Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

Oleh: DWJ-Manajement 07 Aug 2026
Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

Geger Sengketa Hukum, Emiten DPNS Balik Gugat Mantan Direktur: Simak Alasan dan Dampaknya bagi Investor

Langkah tak terduga diambil oleh emiten manufaktur bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS). Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia ini memutuskan untuk tidak sekadar bertahan dalam pusaran sengketa hukum, melainkan melakukan serangan balik melalui gugatan rekonvensi terhadap mantan direkturnya.

Dunia pasar modal tanah air tengah menyoroti dinamika internal perusahaan ini. Konflik yang melibatkan mantan petinggi perusahaan tersebut tidak hanya menjadi urusan privat korporasi, tetapi juga menjadi perhatian publik dan para pemegang saham mengingat status DPNS sebagai perusahaan terbuka (emiten).

Kronologi Konflik: Dari Gugatan ke Rekonvensi

Perseteruan ini bermula ketika mantan direktur PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal yang melibatkan kebijakan manajerial atau hak-hak jabatan selama masa bakti yang bersangkutan.

Namun, alih-alih hanya memberikan pembelaan (eksepsi) dalam persidangan, manajemen DPNS justru mengambil langkah hukum yang lebih agresif. Perusahaan secara resmi mengajukan gugatan balik atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai rekonvensi. Langkah ini menunjukkan bahwa manajemen perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut balik pihak penggugat.

Apa Itu Gugatan Rekonvensi?

Bagi masyarakat awam, istilah rekonvensi mungkin terdengar asing. Dalam praktiknya di pengadilan perdata Indonesia, rekonvensi adalah hak tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat dalam satu rangkaian perkara yang sama. Tujuannya adalah agar sengketa dapat diselesaikan secara efisien dalam satu putusan hakim, guna menghindari adanya putusan yang saling bertentangan di kemudian hari.

Dengan mengajukan rekonvensi, DPNS secara tidak langsung menyatakan bahwa mereka bukan sekadar pihak yang "diserang", melainkan pihak yang juga merasa dirugikan oleh tindakan mantan direktur tersebut. Hal ini sering kali dilakukan perusahaan untuk mengimbangi tekanan hukum dan melindungi aset serta reputasi korporasi.

Alasan di Balik Langkah Agresif DPNS