DWJ Manajement - PORTAL

DJP Wajibkan Platform Kripto Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna

Oleh: DWJ-Manajement 19 Aug 2026
DJP Wajibkan Platform Kripto Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna

DJP Perketat Pengawasan Aset Kripto: Platform Wajib Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna

Jakarta - Langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap ekosistem ekonomi digital terus dikebut. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan strategis yang mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJA?) untuk melakukan identifikasi mendalam terhadap pengguna mereka. Kebijakan ini mencakup pendataan nomor rekening hingga domisili atau alamat tinggal pengguna secara detail.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan standar internasional terkait transparansi pajak di dunia kripto. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan celah bagi praktik penghindaran pajak melalui aset digital dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di tanah air.

Implementasi CARF: Standar Baru Transparansi Pajak Global

Kebijakan yang diinisiasi oleh DJP ini tidak berdiri sendiri. Hal ini merupakan bentuk adopsi terhadap Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). CARF sendiri adalah standar global yang dikembangkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk memfasilitasi pertukaran informasi otomatis mengenai transaksi aset kripto antarnegara.

Selama ini, salah satu tantangan terbesar otoritas pajak di seluruh dunia, termasuk Indonesia, adalah sifat aset kripto yang dianggap semi-anonim. Pengguna seringkali dapat melakukan transaksi besar tanpa jejak identitas yang kuat yang terhubung langsung dengan kewajiban perpajakan mereka. Dengan kewajiban pelaporan melalui kerangka CARF, anonimitas tersebut akan terkikis demi kepentingan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Penyedia jasa aset kripto kini memegang peranan krusial sebagai "pelapor". Mereka tidak lagi sekadar menjadi perantara perdagangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengumpulan data wajib pajak. Hal ini menuntut platform kripto untuk memiliki sistem Know Your Customer (KYC) yang jauh lebih ketat dan terintegrasi.

Data Apa Saja yang Wajib Diidentifikasi?

Berdasarkan arahan terbaru dari DJP, platform kripto yang beroperasi di Indonesia harus memastikan bahwa data pengguna yang mereka simpan memenuhi kriteria identifikasi yang lengkap. Tidak cukup hanya dengan nama dan nomor identitas (NIK), platform kini diwajibkan untuk memetakan data berikut:

Identitas Lengkap Pengguna: Nama sesuai dokumen resmi, tanggal lahir, dan kewarganegaraan.