Nomor Rekening: Baik itu rekening bank yang digunakan untuk deposit/penarikan, maupun alamat wallet (dompet digital) yang digunakan untuk transaksi.
Domisili Pengguna: Alamat tempat tinggal tetap atau alamat korespondensi yang valid untuk memastikan penentuan status subjek pajak (dalam negeri atau luar negeri).
Nilai Transaksi: Catatan mengenai volume transaksi, nilai aset, dan jenis aset kripto yang diperdagangkan dalam periode tertentu.
Ketentuan ini bertujuan agar DJP dapat melakukan rekonsiliasi data antara profil wajib pajak yang terdaftar dengan aktivitas ekonomi riil yang dilakukan di pasar kripto. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan aktivitas transaksi di platform, otoritas pajak dapat dengan mudah melakukan penelusuran.
Dampak Bagi Investor dan Platform Kripto
Kebijakan ini tentu membawa dampak signifikan bagi dua pemangku kepentingan utama dalam ekosistem ini, yakni para investor (pengguna) dan perusahaan penyedia jasa kripto itu sendiri.
1. Bagi Investor dan Trader Kripto
Bagi para investor, kebijakan ini menandai berakhirnya era "transaksi tanpa jejak" di platform legal. Investor kini dituntut untuk lebih disiplin dalam melaporkan aset kripto mereka sebagai bagian dari harta kekayaan dalam SPT tahunan. Meskipun sebagian pihak mungkin merasa privasi mereka terancam, secara jangka panjang, hal ini memberikan perlindungan hukum. Dengan data yang terintegrasi, status kepemilikan aset menjadi lebih jelas dan diakui oleh negara, yang penting untuk keperluan audit keuangan maupun pembuktian sumber dana di masa depan.
2. Bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (Exchange)
Bagi platform kripto, kewajiban ini menambah beban operasional dan kepatuhan (compliance). Mereka harus memperbarui infrastruktur teknologi informasi mereka untuk mampu menampung, menyimpan, dan melaporkan data sensitif sesuai standar CARF. Perusahaan juga harus meningkatkan tim kepatuhan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan data, karena kesalahan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum yang berat dari pemerintah.