Phishing via Link Palsu: Pelaku mengirimkan tautan yang menyerupai situs resmi perbankan atau layanan e-commerce. Saat korban memasukkan data username dan password, pelaku langsung menguasai akun tersebut.
Modus APK (Undangan/Kurir/Surat Tilang): Ini adalah salah satu yang paling marak. Korban dikirimi file dengan ekstensi .APK melalui WhatsApp yang menyamar sebagai undangan pernikahan digital, foto paket kurir, atau surat tilang elektronik. Begitu diinstal, aplikasi ini dapat menyedot data pribadi dan akses SMS untuk mengambil alih m-banking.
Social Engineering (Manipulasi Psikologis): Pelaku menelepon korban dengan mengaku sebagai pihak bank atau instansi pemerintah, menciptakan situasi darurat (seperti pemblokiran rekening), sehingga korban panik dan memberikan kode OTP (One-Time Password).
Investasi Bodong Digital: Menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi investasi ilegal yang sebenarnya hanyalah skema Ponzi.
Skimming Digital: Pencurian data kartu kredit atau debit melalui situs belanja online yang tidak aman atau melalui penggunaan Wi-Fi publik yang telah disusupi.
Tantangan Berat bagi OJK dan Regulator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa penanganan scam atau penipuan digital merupakan tantangan terbesar dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan saat ini. Penanganan kasus ini tidak semudah menangkap pencuri fisik di pasar.
Ada beberapa kendala utama yang dihadapi otoritas dalam memberantas kejahatan ini:
Pertama, sifat kejahatan siber yang lintas batas (borderless). Banyak pelaku kejahatan yang beroperasi dari luar negeri atau menggunakan server yang berlokasi di yurisdiksi hukum yang berbeda, sehingga sulit bagi penegak hukum dalam negeri untuk melakukan pengejaran secara langsung.
Kedua, anonimitas yang tinggi. Dengan penggunaan mata uang kripto atau rekening "sampah" (rekening yang dibeli dari warga lain), alur uang hasil penipuan sangat sulit untuk dilacak dan dibekukan sebelum uang tersebut benar-benar hilang dari sistem perbankan.
Ketiga, kecepatan transaksi digital. Dalam sistem perbankan modern, transfer uang terjadi dalam hitungan detik. Ketika korban menyadari dirinya ditipu, seringkali uang tersebut sudah berpindah tangan berkali-kali melalui berbagai rekening berbeda, sehingga mustahil untuk ditarik kembali secara instan.