Standarisasi Penerbitan: Memberikan panduan yang jelas bagi penerbit (issuer) mengenai syarat-syarat aset yang dapat dijadikan dasar sekuritisasi, guna memastikan kualitas aset tetap terjaga.
Transparansi Pelaporan: Memperketat kewajiban pelaporan berkala agar investor memiliki informasi yang akurat mengenai performa aset yang mereka miliki.
Mitigasi Risiko: Menetapkan mekanisme perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengatur bagaimana risiko gagal bayar dikelola dalam struktur EBA-SP.
Digitalisasi dan Efisiensi: Mendorong proses administrasi yang lebih modern agar proses sekuritisasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien secara biaya.
Dampak Positif bagi Sektor Properti dan Ekonomi Nasional
Implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2026 ini diprediksi akan membawa efek domino yang positif bagi berbagai lini ekonomi. Berikut adalah beberapa dampak utama yang diharapkan muncul:
1. Peningkatan Kapasitas Pembiayaan Perbankan
Dengan adanya mekanisme EBA-SP yang lebih lancar, bank-bank dapat mengoptimalkan neraca keuangan mereka. Dana yang sebelumnya "terkunci" dalam jangka panjang di aset KPR dapat dikonversi menjadi kas melalui pasar modal, yang kemudian dapat digunakan kembali untuk menyalurkan kredit baru. Hal ini sangat penting untuk menjaga rasio likuiditas perbankan tetap sehat di tengah ekspansi sektor properti.
2. Membuka Peluang Investasi Baru
EBA-SP menciptakan instrumen investasi baru yang menarik bagi berbagai jenis investor, mulai dari institusi asuransi, dana pensiun, hingga manajer investasi. Instrumen ini menawarkan profil risiko yang relatif terukur dengan imbal hasil yang kompetitif, karena didukung oleh aset riil berupa properti yang nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu.
3. Menurunkan Biaya Hunian bagi Masyarakat