DWJ Manajement - PORTAL

Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia

Oleh: DWJ-Manajement 16 Jul 2026
Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia

Mitigasi Risiko: Regulator melakukan pengawasan terhadap profil risiko perusahaan untuk memastikan mereka tidak melakukan praktik yang membahayakan dana nasabah.

Kepastian Operasional: Perusahaan yang memiliki izin resmi diakui keberadaannya oleh negara, sehingga memberikan rasa aman psikologis bagi investor.

Modus Operandi Entitas Keuangan Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Kasus PT Econext Ventures Indonesia (EVI) menunjukkan bahwa entitas ilegal bisa muncul dengan berbagai nama dan bentuk. Meskipun sering kali mengklaim memiliki sistem teknologi canggih atau manajemen profesional, tanpa izin, semua klaim tersebut tidak memiliki validitas hukum. Masyarakat perlu mengenali beberapa modus operandi yang umum digunakan oleh entitas ilegal:

1. Janji Keuntungan Tidak Wajar (High Return, Low Risk)

Ini adalah ciri paling umum. Mereka menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam waktu yang sangat singkat, namun dengan klaim risiko yang sangat rendah. Dalam dunia keuangan, prinsip dasar yang berlaku adalah "high risk, high return". Jika ada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, itu adalah tanda bahaya utama.

2. Skema Ponzi atau Piramida

Banyak entitas ilegal menggunakan uang dari anggota baru untuk membayar "keuntungan" kepada anggota lama. Hal ini menciptakan ilusi bahwa bisnis tersebut sangat menguntungkan, padahal sebenarnya merupakan skema penipuan yang akan runtuh saat tidak ada lagi anggota baru yang bergabung.

3. Penggunaan Nama Tokoh atau Lembaga Terkenal

Untuk meningkatkan kepercayaan, entitas ilegal sering kali mencatut nama tokoh publik, pakar ekonomi, atau bahkan mencatut nama lembaga negara seperti OJK dalam materi promosinya agar terlihat seolah-olah mereka telah bekerja sama atau disetujui oleh pemerintah.

4. Tekanan untuk Segera Bergabung

Mereka sering menggunakan taktik psikologis dengan memberikan tekanan waktu (urgensi), seperti "promo terbatas" atau "kesempatan emas yang akan hilang dalam hitungan jam", agar calon korban tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan riset atau pengecekan legalitas.