Pemanfaatan Informasi Non-Publik: Menggunakan data internal perusahaan yang belum tersedia bagi investor umum.
Eksekusi Transaksi Cepat: Melakukan pembelian saham sesaat sebelum pengumuman resmi dilakukan untuk memaksimalkan selisih harga.
Penyalahgunaan Kepercayaan: Mengkhianati kode etik profesional pekerjaan sang istri demi keuntungan pribadi.
Upaya Kamuflase Keuntungan: Mencoba menyamarkan aliran dana hasil keuntungan saham agar terlihat seperti investasi biasa.
Dampak Hukum dan Ancaman Pidana Insider Trading
Tindakan yang dilakukan oleh pasangan ini dikategorikan sebagai insider trading atau perdagangan orang dalam. Di Amerika Serikat, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Bursa Efek. Securities and Exchange Commission (SEC) memiliki wewenang penuh untuk menuntut pelaku dengan sanksi yang sangat menjerat.
Para ahli hukum menyatakan bahwa keuntungan Rp29 miliar yang mereka dapatkan tidak akan memberikan keamanan finansial jangka panjang, melainkan justru menjadi pintu masuk menuju jeruji besi. Pelaku insider trading tidak hanya menghadapi denda finansial yang nilainya bisa mencapai berkali-kali lipat dari keuntungan yang diperoleh, tetapi juga ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Selain sanksi pidana, pelaku juga akan menghadapi sanksi perdata, termasuk larangan permanen untuk bekerja di industri keuangan atau menjabat sebagai direksi di perusahaan publik mana pun. Hal ini tentu saja akan menghancurkan reputasi profesional mereka secara total.
Mengapa Insider Trading Sangat Berbahaya?
Banyak orang menganggap insider trading hanyalah "cara cepat kaya", namun bagi ekosistem ekonomi, ini adalah racun. Berikut adalah alasan mengapa otoritas keuangan sangat keras terhadap praktik ini: