DWJ Manajement - PORTAL

Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya

Oleh: DWJ-Manajement • 07 Sep 2026
Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya

Dengan batas harga yang mencapai Rp1, pergerakan persentase harga akan menjadi sangat ekstrem. Sebagai contoh, kenaikan dari Rp1 ke Rp2 berarti kenaikan 100%. Hal ini dapat memicu spekulasi liar jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang sangat ketat. Oleh karena itu, OJK dan BEI dituntut untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Langkah Mitigasi dan Pengawasan yang Diperlukan

Menanggapi potensi risiko tersebut, para analis menyarankan agar BEI menyiapkan infrastruktur teknologi dan regulasi yang lebih mumpuni sebelum kebijakan ini resmi dijalankan. Beberapa langkah mitigasi yang dianggap perlu antara lain:

Penerapan Fraksi Harga yang Proporsional: BEI harus mengatur kembali fraksi harga (rentang perubahan harga) agar pergerakan saham di harga rendah tidak terlalu liar namun tetap memberikan ruang gerak yang logis.

Penguatan Surveillance: Meningkatkan kapabilitas sistem pengawasan otomatis untuk mendeteksi pola perdagangan mencurigakan secara real-time.

Edukasi Investor: Mengingatkan investor ritel mengenai risiko tinggi yang menyertai saham-saham dengan harga sangat rendah agar tidak terjebak dalam euforia spekulatif.

Kesimpulan

Rencana OJK untuk mendorong BEI memangkas batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih likuid, transparan, dan efisien. Dengan menghilangkan hambatan "zona mati" di harga Rp50, pasar diharapkan dapat melakukan price discovery secara lebih akurat dan memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi investor ritel.

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan BEI dalam mengatur mekanisme fraksi harga serta ketegasan otoritas dalam mengawasi praktik manipulasi pasar. Jika dikelola dengan bijak, transformasi ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam modernisasi pasar modal Indonesia menuju standar global yang lebih tangguh.