DWJ Manajement - PORTAL

Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus

Oleh: DWJ-Manajement • 16 Aug 2026
Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus

Perlindungan Pengguna: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia tidak menjadi sarana penyebaran konten yang berpotensi merusak moralitas publik.

Tanggung Jawab Google dan Apple sebagai Pengelola Platform

Dalam surat resmi yang disampaikan, Komdigi menekankan pentingnya peran Google dan Apple sebagai "penjaga gerbang" (gatekeeper) teknologi global. Sebagai pemilik toko aplikasi terbesar di dunia, Google dan Apple memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa aplikasi yang tersedia di pasar Indonesia telah melewati proses kurasi yang ketat dan mematuhi hukum lokal.

Pemerintah mengingatkan bahwa setiap perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ketidakpatuhan terhadap permintaan pemerintah dalam mengatur konten yang dianggap melanggar hukum dapat berimplikasi pada pembatasan akses terhadap layanan mereka di wilayah Indonesia.

Komdigi juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan etika ketimuran. "Kami tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut harus dibatasi oleh hukum dan norma yang berlaku di negara ini," ungkap salah satu sumber internal kementerian.

Pengawasan Ketat Ruang Digital dan Implementasi UU ITE

Langkah Komdigi terhadap aplikasi Hornet ini sejalan dengan upaya penguatan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah terus berupaya memitigasi risiko penyebaran konten negatif, mulai dari hoaks, perjudian online, pornografi, hingga konten yang dianggap merusak tatanan sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan tren yang lebih proaktif dalam melakukan pemblokiran atau permintaan penurunan konten (takedown) terhadap berbagai platform yang dianggap bermasalah. Hal ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari konten radikalisme hingga konten yang melanggar kesusilaan.

Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam proses ini antara lain: