DWJ Manajement - PORTAL

IHSG Dibuka Anjlok 4,31%, BEI Berlakukan ARB 7%

Oleh: DWJ-Manajement • 19 Oct 2026
IHSG Dibuka Anjlok 4,31%, BEI Berlakukan ARB 7%

Menanggapi dinamika pasar yang cukup volatil, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan aturan terkait batas penurunan harga saham. BEI secara resmi menerapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7%.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang berlebihan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut:

Penerapan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Besaran batasan penurunan (ARB) ditetapkan pada angka 7%.

Langkah mitigasi untuk meredam kepanikan pasar akibat fluktuasi harga yang ekstrem.