Menanggapi dinamika pasar yang cukup volatil, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan aturan terkait batas penurunan harga saham. BEI secara resmi menerapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7%.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang berlebihan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut:
Penerapan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.
Besaran batasan penurunan (ARB) ditetapkan pada angka 7%.
Langkah mitigasi untuk meredam kepanikan pasar akibat fluktuasi harga yang ekstrem.