DWJ Manajement - PORTAL

Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Oleh: DWJ-Manajement • 28 Sep 2026
Juda Luruskan Isu SAL Tak Lagi di BI: Itu Salah!

Wamenkeu Juda Agung Tegaskan Isu Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tak Lagi di BI Adalah Keliru: Tetap Sesuai Aturan!

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di tengah masyarakat dan pelaku pasar mengenai penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah. Juda membantah keras rumor yang menyebutkan bahwa dana SAL tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, informasi yang menyatakan adanya perubahan lokasi penempatan dana fiskal tersebut adalah tidak benar. Pemerintah memastikan bahwa seluruh prosedur penempatan dana tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.

Pernyataan ini muncul sebagai respons cepat pemerintah untuk meredam spekulasi yang dapat memengaruhi sentimen pasar dan kepercayaan investor terhadap pengelolaan keuangan negara. Ketidakpastian mengenai posisi dana cadangan pemerintah dianggap dapat menimbulkan kegaduhan dalam koordinasi kebijakan fiskal dan moneter.

Penempatan Dana Tetap Mengacu pada PMK No. 67/2026

Dalam keterangannya kepada awak media, Juda Agung menjelaskan bahwa penempatan dana SAL tetap berada di Bank Indonesia. Hal ini bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak atau berdasarkan diskresi semata, melainkan telah diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juda menekankan bahwa landasan utama dari penempatan dana ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, penempatan dana fiskal, termasuk SAL, memang diarahkan untuk tetap berada di Bank Indonesia guna menjaga efektivitas pengelolaan kas negara dan koordinasi kebijakan yang sinkron antara otoritas fiskal dan moneter.

Poin-Poin Utama Klarifikasi Wamenkeu:

Isu Tidak Berdasar: Rumor bahwa SAL dipindahkan dari Bank Indonesia dinyatakan sebagai informasi yang salah dan menyesatkan.

Kepatuhan Regulasi: Pemerintah tetap berpegang teguh pada PMK No. 67/2026 sebagai panduan resmi penempatan dana.

Stabilitas Fiskal: Penempatan di BI bertujuan untuk memastikan likuiditas dan stabilitas dalam pengelolaan dana cadangan negara.

Koordinasi Terjaga: Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tetap menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas makroekonomi.