Beberapa poin penting mengenai Sukuk Ijarah meliputi:
Aspek Syariah: Seluruh proses transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah, menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Underlying Asset: Harus terdapat aset nyata yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dalam hal ini biasanya berupa aset yang disewakan oleh emiten kepada pemegang sukuk.
Imbal Hasil: Investor menerima imbal hasil yang berasal dari pendapatan sewa (ujrah) dari aset yang digunakan, bukan bunga.
Kepemilikan Manfaat: Pemegang sukuk secara hukum memiliki hak atas manfaat dari aset tersebut selama masa tenor berlangsung.
Ketika sebuah perusahaan menunda pembayaran imbal jasa pada instrumen syariah ini, hal tersebut tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) dan kepercayaan terhadap integritas pengelolaan instrumen berbasis prinsip Islam.
Dampak Terhadap Kepercayaan Investor dan Pasar Modal
Penundaan pembayaran imbal jasa sukuk dapat memicu efek domino dalam pasar modal. Investor, terutama institusi seperti dana pensiun atau asuransi syariah, sangat mengandalkan kepastian arus kas dari instrumen investasi mereka. Ketika sebuah BUMN mengalami kendala pembayaran, hal ini dapat memicu kekhawatiran akan kesehatan finansial perusahaan secara keseluruhan.
Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain:
Pertama, penurunan peringkat kredit (credit rating) jika kondisi likuiditas ini berlanjut dalam jangka panjang. Lembaga pemeringkat kredit akan memantau secara ketat bagaimana Pos Indonesia menyelesaikan kewajiban yang tertunda ini. Kedua, peningkatan biaya modal (cost of fund) di masa depan. Jika investor merasa risiko gagal bayar meningkat, mereka akan menuntut imbal hasil yang lebih tinggi untuk mengompensasi risiko tersebut.