OJK Beri Peringatan Keras ke Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kedua perusahaan fintech tersebut segera melakukan investigasi internal guna memastikan praktik penagihan di lapangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam mengawal ekosistem pinjaman digital di Indonesia. Baru-baru ini, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut dilaporkan telah memanggil dua pemain besar di industri fintech lending, yakni Kredivo dan KreditFazz. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas adanya dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan (debt collection) yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun mitra penagih mereka.
Langkah ini diambil menyusul munculnya berbagai laporan dan keresahan masyarakat terkait metode penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik serta regulasi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan, termasuk perusahaan teknologi finansial (fintech), wajib menjunjung tinggi etika dan aturan dalam setiap proses bisnisnya, terutama saat berhadapan dengan debitur.
Panggilan OJK dan Instruksi Investigasi Internal
Dalam pertemuan tersebut, OJK tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memberikan instruksi spesifik kepada manajemen Kredivo dan KreditFazz. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh secara internal guna mengidentifikasi akar permasalahan dari dugaan pelanggaran penagihan tersebut.
OJK menekankan bahwa investigasi ini bukan sekadar formalitas. Perusahaan harus mampu membuktikan bahwa mereka memiliki sistem kontrol yang kuat terhadap pihak ketiga, jika memang penagihan dilakukan melalui jasa debt collector eksternal. Hal ini menjadi krusial karena seringkali pelanggaran etika terjadi di level lapangan yang melibatkan agen pihak ketiga yang tidak sepenuhnya terawasi oleh perusahaan induk.
Instruksi OJK ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
Melakukan audit terhadap prosedur operasional standar (SOP) penagihan yang berlaku di perusahaan.
Mengevaluasi kinerja dan kepatuhan vendor atau mitra pihak ketiga yang bertindak sebagai debt collector.
Menyusun langkah-langkah preventif agar tindakan intimidasi atau cara-cara tidak beretika tidak terulang kembali.