DWJ Manajement - PORTAL

Kasus Debt Collector, OJK Kasih Warning ke Kredivo-Kreditfazz

Oleh: DWJ-Manajement 24 Jul 2026
Kasus Debt Collector, OJK Kasih Warning ke Kredivo-Kreditfazz

Melaporkan hasil investigasi secara transparan kepada otoritas pengawas.

Dengan adanya perintah investigasi ini, OJK berharap perusahaan fintech dapat memperbaiki tata kelola mereka dan kembali memenangkan kepercayaan masyarakat sebagai penyedia layanan keuangan yang aman dan profesional.

Mengapa Etika Penagihan Menjadi Isu Krusial?

Isu mengenai metode penagihan hutang atau debt collection telah lama menjadi "api dalam sekam" di industri fintech Indonesia. Di satu sisi, layanan pinjaman online memberikan kemudahan akses modal bagi masyarakat yang belum tersentuh perbankan (unbanked). Namun di sisi lain, kemudahan ini sering kali dibarengi dengan risiko penagihan yang agresif dan tidak manusiawi.

Beberapa bentuk pelanggaran yang sering dilaporkan oleh konsumen meliputi:

Intimidasi dan Ancaman

Penggunaan kata-kata kasar, ancaman fisik, hingga ancaman penyebaran data pribadi merupakan bentuk pelanggaran berat yang dilarang keras oleh OJK. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi sektor keuangan, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana.

Pelanggaran Privasi Data

Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah penyalahgunaan data pribadi. Penagih yang menghubungi nomor kontak darurat secara berlebihan atau bahkan menghubungi orang-orang yang tidak terkait dengan perjanjian pinjaman merupakan bentuk pelanggaran privasi yang sangat serius.

Waktu Penagihan yang Tidak Wajar

Regulasi telah mengatur batasan waktu kapan seorang penagih boleh menghubungi debitur. Melakukan penagihan di tengah malam atau pada jam-jam istirahat yang tidak semestinya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan konsumen.