Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi, Dugaan Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Skandal manipulasi harga dalam transaksi internasional ini menjadi salah satu kasus korupsi korporasi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing. Langkah hukum yang diambil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini merupakan buntut dari investigasi mendalam mengenai manipulasi nilai transaksi yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat masif.
Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis resmi Kejagung, total kerugian negara akibat praktik culas ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2 triliun. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pengalihan keuntungan perusahaan melalui skema transaksi antara entitas dalam grup perusahaan dengan pihak afiliasi di luar negeri, dengan tujuan untuk memperkecil kewajiban pajak di dalam negeri.
Modus Operandi Transfer Pricing: Bagaimana Negara Dirugikan?
Kasus yang menjerat Toba Pulp Lestari ini menjadi pengingat keras bagi dunia usaha mengenai bahaya laten dari praktik transfer pricing yang tidak wajar. Secara teknis, transfer pricing sebenarnya adalah praktik yang lazim dalam transaksi antarperusahaan dalam satu grup (afiliasi). Namun, praktik ini menjadi ilegal dan masuk dalam ranah korupsi apabila dilakukan dengan tujuan untuk memanipulasi laba agar terlihat kecil di negara tempat perusahaan beroperasi, sehingga pajak yang dibayarkan pun menjadi sangat rendah.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa terdapat ketidakwajaran dalam penetapan harga jual maupun harga beli barang/jasa dalam transaksi internasional yang melibatkan korporasi tersebut. Berikut adalah beberapa poin utama terkait modus yang diduga dilakukan:
Manipulasi Harga Jual: Menjual produk ke entitas afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah nilai pasar (under-invoicing) untuk meminimalkan laba di Indonesia.
Manipulasi Harga Beli: Membeli bahan baku atau jasa dari entitas luar negeri dengan harga yang digelembungkan (over-invoicing) untuk menciptakan biaya operasional yang tinggi di Indonesia.
Pengalihan Laba (Profit Shifting): Mengalihkan sisa keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau sering disebut sebagai tax haven countries.