Memahami Tantangan Tax Ratio Indonesia
Meskipun tarif pajak di Indonesia tergolong rendah, pemerintah mengakui adanya tantangan besar dalam hal tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Rasio pajak yang rendah ini bukan disebabkan oleh tarif yang terlalu tinggi, melainkan lebih kepada masalah basis pajak yang belum optimal dan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini antara lain:
1. Sektor Informal yang Masih Dominan
Sebagian besar penggerak ekonomi di Indonesia bergerak di sektor informal. Sektor ini secara alami lebih sulit untuk dijangkau oleh administrasi perpajakan dibandingkan dengan sektor formal yang sudah terintegrasi dengan sistem perbankan dan pelaporan keuangan yang ketat.
2. Kepatuhan Wajib Pajak
Tingkat kesadaran dan kepatuhan sukarela dalam melaporkan serta membayar pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masih banyak potensi pajak yang belum tergali karena kurangnya akurasi data dan pengawasan.
3. Basis Pajak yang Belum Luas
Jumlah wajib pajak aktif di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total populasi penduduk. Hal ini menyebabkan beban pembangunan negara masih bertumpu pada kelompok wajib pajak yang itu-itu saja, yang seringkali menimbulkan persepsi bahwa pajak terasa "berat".
Dilema Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Publik
Kemenkeu menjelaskan bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara besarnya pajak yang dipungut dengan kualitas layanan publik yang diterima warga negara. Di negara-negara Eropa, pajak yang tinggi dibarengi dengan social safety net atau jaring pengaman sosial yang sangat kuat. Masyarakat tidak keberatan membayar pajak tinggi karena mereka mendapatkan jaminan kesehatan, tunjangan pengangguran, dan fasilitas pendidikan kelas dunia secara cuma-cuma.
Di Indonesia, pemerintah sedang dalam proses membangun fondasi tersebut. Pendapatan dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi energi, bantuan sosial (bansos), hingga peningkatan kualitas SDM melalui program pendidikan. Namun, karena basis pajak kita belum sebesar negara Eropa, maka ruang gerak pemerintah untuk memberikan subsidi secara masif juga sangat bergantung pada efisiensi pengumpulan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan tarif pajak secara drastis karena dikhawatirkan akan memukul daya beli masyarakat yang sedang berusaha pulih. Strategi yang dipilih adalah melalui perluasan basis pajak (extending the tax base) dan digitalisasi sistem perpajakan agar lebih transparan dan efisien.