DWJ Manajement - PORTAL

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Oleh: DWJ-Manajement 19 Sep 2026
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN yang Tanam Ganja di Rumah

Skandal Narkotika di Lingkungan Kementerian PU: Oknum ASN Tanam Ganja di Rumah, Langsung Diberhentikan Sementara

JAKARTA - Dunia birokrasi Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar miring yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, oknum pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dilaporkan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menanam tanaman ganja di kediamannya sendiri. Menanggapi temuan yang mencoreng citra instansi tersebut, Kementerian PU mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara terhadap oknum yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat Kementerian PU merupakan salah satu instansi vital dalam pembangunan infrastruktur nasional yang menuntut integritas tinggi dari setiap pegawainya. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kementerian dalam menjaga marwah institusi serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal, terutama narkotika, di lingkungan kerja pemerintah.

Tindakan Tegas Kementerian PU Terhadap Oknum ASN

Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan pegawai dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan yang diterima, oknum ASN tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal dengan menanam ganja di rumah pribadinya.

Pihak kementerian menegaskan bahwa proses pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Langkah ini merupakan prosedur standar yang diambil ketika seorang pegawai tengah menjalani proses hukum atau diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin berat.

Beberapa poin utama terkait langkah kementerian antara lain:

Pemberhentian Sementara: Langkah awal untuk memutus akses pegawai terhadap fasilitas negara dan tugas kedinasan selama proses hukum berjalan.

Proses Investigasi Internal: Inspektorat jenderal kementerian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Kementerian PU bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta hukum di lapangan.