Meskipun terdapat perpanjangan waktu, pemerintah menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap menjadi prioritas nasional. Para pelaku usaha diharapkan tidak memanfaatkan waktu ini untuk menunda persiapan secara total.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait ketentuan terbaru tersebut:
Batas Waktu Baru: Kewajiban pemenuhan sertifikat halal resmi ditetapkan paling lambat pada Oktober 2028.
Fokus Produk: Aturan ini tetap menyasar produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan yang beredar di masyarakat.
Pendampingan UMKM: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap akan mendapatkan pendampingan intensif selama masa transisi ini.
Standarisasi Proses: Proses audit dan verifikasi akan tetap berjalan sesuai dengan standar halal yang berlaku secara nasional.