Komdigi Konfirmasi Aplikasi Hornet Resmi Dihapus dari App Store dan Play Store
Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan konten digital yang dinilai melanggar norma di Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pernyataan resmi terkait langkah penertiban konten digital di tanah air. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah dengan memastikan bahwa aplikasi Hornet kini telah resmi dihapus dari dua platform distribusi aplikasi terbesar di dunia, yakni Apple App Store dan Google Play Store.
Keputusan ini diambil setelah pihak kementerian menemukan adanya indikasi konten yang tidak sesuai dengan regulasi dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan intensif, aplikasi tersebut diduga kuat menyebarkan kampanye yang berkaitan dengan gerakan LGBTIQ+, yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang dijunjung tinggi di Indonesia.
Alasan di Balik Penghapusan Aplikasi Hornet
Penghapusan aplikasi Hornet dari pasar digital Indonesia bukan tanpa alasan yang kuat. Pihak Komdigi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap konten-konten yang masuk ke ruang digital masyarakat Indonesia melalui perangkat seluler.
Menurut keterangan resmi dari pihak kementerian, aplikasi Hornet yang awalnya dikenal sebagai platform jejaring sosial, ditemukan telah menyisipkan atau mempromosikan materi yang bersifat kampanye kelompok tertentu. Berikut adalah beberapa poin utama yang melatarbelakangi tindakan tersebut:
Konten yang Tidak Sesuai Norma: Ditemukannya materi promosi dan konten di dalam aplikasi yang secara terang-terangan melakukan kampanye terkait gerakan LGBTIQ+.
Pelanggaran Regulasi Lokal: Konten tersebut dinilai melanggar ketentuan mengenai penyebaran informasi yang dapat memicu disharmoni sosial atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.
Perlindungan Pengguna: Sebagai bentuk preventif agar masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak di bawah umur, tidak terpapar pada ideologi atau gerakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Komdigi menyatakan bahwa setiap platform digital yang beroperasi dan dapat diakses oleh warga negara Indonesia wajib mematuhi hukum positif yang berlaku di dalam negeri. Jika ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah tidak ragu untuk melakukan langkah-langkah koersif, termasuk berkoordinasi dengan pengelola platform global seperti Google dan Apple.