Meski arah kebijakan ini dinilai positif, implementasinya tentu tidak tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi pemerintah dan pelaku industri antara lain:
Integrasi Platform: Banyak perusahaan saat ini menggunakan model "super-app" di mana satu aplikasi melayani penumpang sekaligus kurir. Sinkronisasi aturan untuk satu platform yang menjalankan dua fungsi berbeda akan membutuhkan ketelitian teknis yang tinggi.
Pengawasan di Lapangan: Memastikan seluruh mitra dan perusahaan platform mematuhi aturan yang berbeda ini memerlukan sistem pengawasan digital yang terintegrasi dengan pemerintah.
Adaptasi Teknologi: Pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan jasa kurir digital juga harus siap beradaptasi dengan standar-standar baru yang mungkin akan diterapkan guna mendukung regulasi tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan dialog dengan para pelaku industri guna memastikan bahwa regulasi yang akan segera diterbitkan ini dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat dinamis.
Kesimpulan
Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memisahkan aturan antara layanan ojek online (transportasi penumpang) dan layanan kurir barang adalah kebijakan yang tepat sasaran. Pemisahan ini memberikan ruang bagi inovasi logistik digital untuk berkembang tanpa terhambat oleh regulasi transportasi orang yang memiliki standar risiko berbeda. Dengan adanya kepastian hukum yang spesifik, diharapkan ekosistem ekonomi digital Indonesia, khususnya di sektor pengantaran barang, dapat semakin kuat, aman, dan kompetitif di kancah global.