DWJ Manajement - PORTAL

Komdigi Tegaskan Daftar SIM Card Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana

Oleh: DWJ-Manajement 14 Jul 2026
Komdigi Tegaskan Daftar SIM Card Pakai NIK Orang Lain Bisa Dipidana

Komdigi Tegaskan Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi SIM Card Bisa Dipidana: Waspada Jerat Hukum!

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik ilegal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan mencatut data pribadi orang lain tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan kriminal yang dapat menyeret pelakunya ke jalur hukum pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait keamanan data pribadi masyarakat di ruang digital. Praktik penggunaan NIK orang lain yang tidak sah ini seringkali menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan daring, judi online, hingga penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal.

Ancaman Pidana di Balik Pencatutan Data Pribadi

Komdigi menekankan bahwa setiap individu yang terbukti melakukan manipulasi atau menggunakan identitas orang lain secara ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Hal ini berkaitan erat dengan regulasi perlindungan data pribadi yang kini telah diperkuat dalam hukum positif di Indonesia.

Penyalahgunaan NIK untuk registrasi SIM card dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum, di antaranya:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Terkait manipulasi data elektronik dan akses ilegal terhadap informasi milik orang lain.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperoleh atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait tindakan pemalsuan identitas atau penipuan yang merugikan pihak lain.

Pemerintah melalui Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap pola-pola penyalahgunaan NIK yang ditemukan di lapangan. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang memanfaatkan celah keamanan untuk kepentingan jahat. Penggunaan NIK orang lain tanpa hak adalah tindak pidana," tegas pihak kementerian.

Mengapa NIK Menjadi Target Utama Kejahatan Siber?