DWJ Manajement - PORTAL

Komdigi Ungkap Modus Penjual Kartu SIM Mengakali Registrasi Biometrik

Oleh: DWJ-Manajement 20 Jul 2026
Komdigi Ungkap Modus Penjual Kartu SIM Mengakali Registrasi Biometrik

```html

Waspada Modus Baru! Penjual Kartu SIM Nakal Gunakan Biometrik Wajah Sendiri untuk Registrasi, Komdigi: Berisiko Tinggi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait temuan praktik kecurangan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Praktik ini dilakukan oleh oknum penjual kartu SIM yang melakukan manipulasi data dengan menggunakan fitur biometrik wajah mereka sendiri untuk mengaktifkan kartu milik pelanggan.

Modus operandi ini ditemukan sebagai celah keamanan yang dapat mengancam privasi pengguna serta memperluas ruang gerak pelaku kejahatan siber di Indonesia. Dengan menggunakan wajah penjual sebagai identitas biometrik, kartu SIM tersebut tidak lagi terhubung secara sah dengan identitas asli pemilik atau pengguna sebenarnya.

Modus Operandi: Manipulasi Identitas Melalui Biometrik

Selama ini, pemerintah melalui regulasi yang ketat telah mewajibkan setiap pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga), yang kini diperkuat dengan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) untuk meningkatkan keamanan.

Namun, oknum penjual nakal ini mengambil jalan pintas demi kemudahan dan kecepatan transaksi. Alih-alih meminta pelanggan melakukan pemindaian wajah secara mandiri, penjual justru menggunakan wajah mereka sendiri di depan kamera perangkat registrasi. Hal ini dilakukan agar kartu SIM dapat segera aktif tanpa harus menunggu proses verifikasi yang memakan waktu atau karena ketidaksediaan pelanggan untuk melakukan proses tersebut secara mandiri.

Mengapa Penjual Melakukan Hal Ini?

Berdasarkan investigasi awal, terdapat beberapa motif di balik tindakan ilegal ini:

Kecepatan Transaksi: Penjual ingin proses aktivasi kartu berlangsung instan tanpa kendala teknis pemindaian wajah pelanggan yang mungkin gagal.

Kemudahan Pelanggan: Banyak pembeli yang enggan melakukan prosedur registrasi yang dianggap rumit, sehingga penjual menawarkan "layanan praktis" yang sebenarnya melanggar hukum.

Penyediaan Kartu Siap Pakai: Oknum tertentu menyediakan kartu SIM yang sudah dalam kondisi "aktif" agar bisa langsung dijual dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk tujuan ilegal.