DWJ Manajement - PORTAL

Konsumen Berhak Dapat Full Refund Imbas Penerbangan Batal karena Karhutla

Oleh: DWJ-Manajement 23 Aug 2026
Konsumen Berhak Dapat Full Refund Imbas Penerbangan Batal karena Karhutla

Penerbangan Batal Akibat Karhutla? YLKI Tegaskan Maskapai Wajib Berikan Full Refund kepada Penumpang

Jangan mau dirugikan, pastikan hak Anda terpenuhi saat jadwal terbang dibatalkan akibat kabut asap kebakaran hutan.

Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak hanya berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tetapi juga mulai mengganggu stabilitas sektor transportasi udara. Kabut asap yang pekat seringkali mengakibatkan jarak pandang (visibility) menurun drastis, yang berujung pada keputusan maskapai untuk membatalkan jadwal penerbangan demi alasan keselamatan.

Menanggapi situasi ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait hak-hak penumpang yang terdampak. YLKI menekankan bahwa konsumen atau penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan akibat dampak karhutla berhak mendapatkan pengembalian dana secara penuh atau full refund.

YLKI: Konsumen Berhak Atas Pengembalian Dana Penuh

Ketidakpastian jadwal penerbangan akibat bencana alam seperti karhutla seringkali membuat penumpang berada dalam posisi yang sulit. Banyak maskapai yang mencoba menawarkan opsi berupa travel voucher atau perubahan jadwal (reschedule) sebagai solusi tunggal. Namun, YLKI mengingatkan bahwa pilihan tersebut tidak boleh menghilangkan hak dasar konsumen untuk mendapatkan uang mereka kembali jika mereka tidak menginginkan opsi lainnya.

Menurut YLKI, pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti bencana alam memang masuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure). Akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan maskapai dari tanggung jawab finansial terhadap layanan yang sudah dibayar oleh konsumen namun tidak dapat dilaksanakan.

“Konsumen berhak mendapatkan full refund jika penerbangan dibatalkan. Jangan sampai konsumen merasa terpaksa menerima voucher yang memiliki masa berlaku terbatas, padahal mereka membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain,” ungkap pihak YLKI dalam pernyataan resminya.

Memahami Hak Konsumen dalam Regulasi Penerbangan

Secara hukum, perlindungan terhadap konsumen di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dalam sektor penerbangan, terdapat aturan spesifik mengenai hak-hak penumpang yang mengalami keterlambatan atau pembatalan penerbangan.

Meskipun karhutla dianggap sebagai kejadian di luar kendali maskapai, kewajiban untuk mengembalikan dana atas jasa yang tidak diberikan tetap melekat. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh setiap penumpang:

Hak atas Informasi: Maskapai wajib memberikan informasi yang jelas, jujur, dan cepat mengenai alasan pembatalan penerbangan akibat karhutla.