LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Berlaku pada 2027
Langkah strategis penguatan perlindungan nasabah melalui implementasi amanat UU P2SK.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan ekspansi fungsi secara besar-besaran. LPS kini tengah merancang skema penjaminan polis asuransi untuk memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran penjaminan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.
Fokus pada Desain Penjaminan dan Kepesertaan
Saat ini, LPS sedang fokus menyusun desain penjaminan polis yang komprehensif. Rancangan ini akan disesuaikan dengan regulasi ketat yang tertuang dalam UU P2SK.
Salah satu fokus utama dalam proses persiapan ini adalah mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi. LPS ingin memastikan seluruh perusahaan asuransi yang masuk dalam skema ini memiliki standar keamanan yang tinggi.