Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki rasa aman saat menempatkan dana atau membeli produk asuransi. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Poin Utama Rencana Penjaminan LPS:
Penyusunan Desain: Perancangan skema penjaminan yang sesuai dengan mandat UU P2SK.
Target Waktu: Penjaminan ditargetkan mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2027.
Perlindungan Publik: Memastikan sistem perlindungan nasabah sudah matang sebelum tahun 2028.
Kepesertaan: Fokus pada integrasi perusahaan asuransi ke dalam program penjaminan.