Penetapan Kelayakan Klaim: Memastikan bahwa simpanan tersebut memenuhi syarat penjaminan LPS.
Pembayaran Klaim: Melakukan transfer dana kepada nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar.
Dengan adanya kepastian ini, LPS ingin memberikan pesan kepada masyarakat bahwa uang yang mereka simpan di bank—termasuk BPR yang sehat—tetap aman di bawah perlindungan negara melalui mekanisme penjaminan yang kuat.
Waspada! Cara Memastikan Simpanan Anda Aman di BPR
Menyusul kabar mengenai 18 BPR yang berpotensi menyusul 7 bank yang telah ditutup, masyarakat dihimbau untuk lebih jeli dalam memilih tempat menyimpan uang. Keamanan simpanan di bank tidak hanya bergantung pada kesehatan bank tersebut, tetapi juga pada kepatuhan nasabah terhadap aturan penjaminan.
Seringkali, nasabah merasa sudah aman karena banknya dijamin LPS, namun ternyata simpanan mereka tidak memenuhi kriteria penjaminan. Untuk menghindari hal ini, nasabah harus memahami prinsip 3K yang ditetapkan oleh LPS:
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Pastikan setiap transaksi simpanan Anda, baik itu tabungan, deposito, maupun giro, tercatat secara resmi dalam sistem pembukuan bank. Jangan melakukan transaksi "di bawah tangan" atau tanpa bukti setoran yang sah.
2. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Ini adalah poin yang paling sering dilupakan. LPS menetapkan batas maksimal bunga yang boleh diberikan oleh bank agar simpanan nasabah dijamin. Jika Anda menerima bunga yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata pasar atau di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, maka secara otomatis simpanan Anda menjadi tidak dijamin oleh LPS jika bank tersebut mengalami kegagalan.
Sebagai catatan, LPS secara periodik melakukan penyesuaian terhadap TBP untuk menyesuaikan dengan kondisi moneter terkini. Nasabah sangat disarankan untuk selalu mengecek besaran TBP terbaru melalui situs resmi LPS atau kanal informasi perbankan lainnya.
3. Tidak Menyebabkan Bank Menjadi Tidak Sehat
Kriteria
Deskripsi