DWJ Manajement - PORTAL

Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!

Oleh: DWJ-Manajement 09 Sep 2026
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!

Menaker Yassierli Buka Suara Soal Formula Upah Minimum 2027: 'Tunggu Saja'

JAKARTA - Isu mengenai penetapan formula upah minimum selalu menjadi topik panas yang memicu perdebatan panjang antara perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Menjelang periode penetapan upah di masa mendatang, perhatian publik kini mulai tertuju pada rencana kebijakan upah minimum untuk tahun 2027.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, saat dimintai keterangan mengenai arah kebijakan dan formula yang akan digunakan untuk menentukan upah minimum pada tahun 2027, memberikan jawaban yang singkat namun sarat akan makna. Alih-alih memberikan rincian teknis yang mendalam, Menaker memilih untuk meminta publik bersabar.

"Tunggu saja," ujar Yassierli singkat saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai skema atau formula yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum tahun 2027.

Ketidakpastian Formula di Tengah Dinamika Ekonomi

Pernyataan "tunggu saja" dari Menaker Yassierli ini mencerminkan adanya proses diskusi panjang yang tengah berlangsung di internal pemerintah. Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional maupun kesejahteraan pekerja.

Penentuan upah minimum bukan sekadar urusan angka, melainkan sebuah kalkulasi kompleks yang melibatkan berbagai variabel ekonomi makro. Selama ini, formula upah minimum di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan bergantinya regulasi, mulai dari era UU Cipta Kerja hingga aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketidakpastian mengenai apakah formula lama akan tetap dipertahankan atau akan ada perombakan total pada tahun 2027 menjadi kekhawatiran tersendiri bagi dua belah pihak utama:

Sektor Pekerja: Buruh dan serikat pekerja menuntut formula yang lebih sensitif terhadap kenaikan biaya hidup riil di lapangan, bukan sekadar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara agregat.

Sektor Pengusaha: Pelaku industri menginginkan kepastian hukum dan formula yang terukur agar mereka dapat melakukan perencanaan biaya operasional dan menjaga daya saing investasi di Indonesia.