Satu hal yang sering menjadi titik lemah dalam literasi keuangan masyarakat adalah pemahaman mengenai syarat penjaminan. Banyak nasabah yang berasumsi bahwa semua uang di bank otomatis dijamin oleh LPS tanpa pengecualian. Faktanya, LPS menetapkan kriteria ketat yang dikenal dengan istilah "Syarat 3T".
Agar simpanan Anda layak mendapatkan penjaminan dari LPS, Anda wajib memenuhi tiga kriteria berikut:
Tercatat dalam pembukuan bank: Data simpanan Anda harus terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi bank yang bersangkutan.
Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan: Ini adalah poin yang paling sering dilanggar. Nasabah tidak boleh menerima bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS. Jika nasabah secara sadar meminta bunga tinggi di atas ketentuan, maka simpanannya dapat dinyatakan tidak layak jamin.
Tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat: Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kesehatan bank tersebut (misalnya terlibat dalam praktik fraud atau penggelapan).
Ketidaktahuan mengenai syarat "Tingkat Bunga" ini seringkali menjadi jebakan bagi nasabah yang tergiur dengan tawaran bunga tinggi dari bank-bank kecil atau bank digital yang menawarkan imbal hasil fantastis. Ketika bank tersebut mengalami masalah, nasabah baru menyadari bahwa uang mereka tidak bisa dicairkan melalui LPS karena bunga yang mereka terima melampaui batas aman.
Kesenjangan Antara Inklusi dan Literasi Keuangan
Survei 2026 ini memberikan pelajaran berharga bagi regulator, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS sendiri. Ada perbedaan mendasar antara inklusi dan literasi yang harus segera dijembatani.
Inklusi keuangan yang tinggi berarti akses masyarakat terhadap layanan keuangan sudah terbuka lebar. Masyarakat sudah mengenal mobile banking, sudah bisa melakukan transfer, dan sudah memiliki kartu debit. Namun, jika inklusi ini tidak dibarengi dengan literasi, maka masyarakat sebenarnya sedang berada dalam kondisi "kerentanan finansial". Mereka menggunakan produk keuangan tanpa memahami risiko, hak, dan kewajiban mereka sebagai konsumen.
Pemerintah perlu menyadari bahwa mendorong masyarakat untuk menabung saja tidak cukup. Mengedukasi masyarakat tentang bagaimana cara menabung yang aman dan bagaimana mekanisme perlindungan hukum bekerja adalah prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.
Risiko di Balik Ketidaktahuan Nasabah