Secara teknis, LIMS tidak bekerja secara acak atau sembarangan. Terdapat alur sistematis yang harus dilalui agar proses intersepsi data dapat berjalan sesuai aturan.
Tahapan Utama Operasional LIMS
Otorisasi Hukum: Proses dimulai dengan adanya surat perintah resmi dari pengadilan atau otoritas berwenang.
Intersepsi pada Jaringan: Penyedia layanan telekomunikasi mengarahkan lalu lintas data target ke titik intersepsi sesuai perintah.
Dekripsi Data: Sistem LIMS akan memproses data yang terenkripsi agar dapat dibaca dan dianalisis oleh petugas.
Penyimpanan Bukti: Data yang telah disadap disimpan dalam server khusus sebagai barang bukti digital yang aman.