DWJ Manajement - PORTAL

Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag

Oleh: DWJ-Manajement • 28 Sep 2026
Menhub soal KAI Impor KRL Bekas Jepang: Aturan Ada di Kemendag

Polemik Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Menhub Dudy Purwagandhi: Aturan Ada di Kemendag

Menteri Perhubungan menegaskan bahwa kewenangan terkait izin impor sarana perkeretaapian bekas berada di bawah kendali Kementerian Perdagangan.

JAKARTA - Rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk melakukan impor sarana Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang tengah menjadi sorotan publik. Menanggapi wacana tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi mengenai batasan kewenangan kementeriannya terkait kebijakan impor barang modal tersebut.

Dudy menyatakan bahwa meskipun Kementerian Perhubungan memiliki peran vital dalam aspek teknis dan keselamatan operasional sarana perkeretaapian, namun regulasi mengenai izin masuknya barang dari luar negeri, termasuk KRL bekas, sepenuhnya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini menegaskan adanya pembagian tugas yang jelas dalam tata kelola perdagangan dan transportasi nasional.

Wewenang Impor Berada di Tangan Kementerian Perdagangan

Dalam keterangannya, Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kemenhub tidak memiliki otoritas untuk memberikan "lampu hijau" atau menolak rencana impor dari sisi regulasi perdagangan. Menurutnya, kebijakan mengenai apakah suatu barang, termasuk sarana transportasi bekas, boleh masuk ke pasar domestik atau tidak, telah diatur dalam kerangka regulasi perdagangan yang dikelola oleh Kemendag.

“Kalau soal impor, itu aturannya ada di Kementerian Perdagangan. Kami di Kementerian Perhubungan lebih berfokus pada aspek teknis, kelayakan, dan standar keselamatan sarana yang akan beroperasi di jalur kereta api kita,” ujar Dudy dalam sebuah kesempatan diskusi mengenai perkembangan transportasi massal.

Pernyataan ini muncul di tengah diskusi mengenai kebutuhan mendesak akan penambahan armada KRL di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya yang mengalami pertumbuhan penumpang secara signifikan. Impor KRL bekas dari Jepang dianggap sebagai salah satu opsi cepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus menunggu proses pengadaan unit baru yang membutuhkan waktu produksi lebih lama.

Pembagian Peran Kemenhub dan Kemendag dalam Sektor Kereta Api

Untuk memahami mengapa Menhub menekankan peran Kemendag, perlu dipahami bagaimana alur regulasi sarana perkeretaapian di Indonesia bekerja. Secara garis besar, pembagian peran tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

Kementerian Perdagangan: Bertanggung jawab atas kebijakan impor, pengaturan kuota barang, izin masuknya barang modal dari luar negeri, serta memastikan bahwa impor tersebut tidak mengganggu stabilitas industri dalam negeri.