Banyak masyarakat umum yang mungkin belum menyadari betapa destruktifnya abu vulkanik bagi sebuah pesawat terbang. Abu vulkanik bukan sekadar debu biasa; ia terdiri dari partikel kecil batuan, kristal, dan kaca yang sangat tajam dan bersifat abrasif.
Kerusakan Mesin Jet (Engine Failure)
Salah satu risiko terbesar adalah kerusakan pada mesin turbin. Ketika pesawat menghirup abu vulkanik, suhu panas di dalam mesin dapat menyebabkan partikel kaca dan batuan tersebut mencair. Saat mencair, material ini akan menempel pada komponen internal mesin, membeku kembali, dan akhirnya menyumbat aliran udara. Hal ini dapat menyebabkan mesin mati secara mendadak di tengah penerbangan (engine flameout), sebuah kondisi yang sangat membahayakan.
Gangguan Instrumen Navigasi dan Visibilitas
Selain masalah mesin, abu vulkanik juga dapat menempel pada kaca kokpit (windshield), yang secara drastis mengurangi jarak pandang pilot. Lebih jauh lagi, partikel halus tersebut dapat mengganggu sensor-sensor elektronik dan instrumen navigasi pesawat yang sangat sensitif terhadap partikel luar, yang berpotensi memberikan data yang tidak akurat kepada pilot saat mengendalikan pesawat.
Koordinasi Lintas Lembaga dalam Penanganan Bencana
Dalam menghadapi situasi ini, Kementerian Perhubungan tidak bekerja sendirian. Penutupan bandara ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai lembaga otoritas dalam ekosistem keselamatan penerbangan dan kebencanaan di Indonesia.
Beberapa lembaga yang berperan aktif dalam memberikan data dan pengambilan keputusan meliputi:
PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi): Memberikan data teknis mengenai aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan prediksi sebaran abu.
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika): Memberikan informasi mengenai arah angin dan kondisi cuaca yang memengaruhi pergerakan abu vulkanik di atmosfer.
AirNav Indonesia: Bertanggung jawab dalam manajemen lalu lintas udara untuk memastikan tidak ada pesawat yang memasuki zona berbahaya.
Otoritas Bandara: Melaksanakan teknis penutupan dan pengaturan jadwal penerbangan di lapangan.