Menkomdigi Meutya Hafid: Lewat UU Satu Data Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Lagi Berulang Kali Serahkan Data
Integrasi data antarinstansi diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit dan menyederhanakan layanan administrasi publik secara signifikan.
Efisiensi Administrasi Melalui Integrasi Data
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan penjelasan penting terkait implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Ia menekankan bahwa regulasi ini hadir sebagai solusi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan administrasi negara.
Selama ini, masyarakat seringkali merasa terbebani oleh prosedur birokrasi yang dianggap tidak efisien. Salah satu keluhan utama adalah keharusan menyerahkan dokumen atau data yang sama secara berulang kali kepada berbagai instansi pemerintah yang berbeda.
Dengan adanya UU SDI, kendala tersebut akan segera diatasi melalui sistem integrasi data yang lebih solid. Pemerintah berkomitmen untuk membangun ekosistem data yang saling terhubung antarlembaga.