DWJ Manajement - PORTAL

Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Oleh: DWJ-Manajement • 14 Oct 2026
Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Pemerintah terus mendorong transformasi peran koperasi agar mampu mengambil porsi strategis dalam rantai pasok perekonomian nasional. Salah satu terobosan terbaru datang dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono yang menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memiliki legitimasi dan peluang untuk mengelola sektor pertambangan.Pernyataan ini menandai babak baru keterlibatan masyarakat akar rumput dalam rantai industri ekstraktif yang selama ini didominasi oleh korporasi besar. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen redistribusi kekayaan alam agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara langsung oleh warga di tingkat perdesaan.Ferry Juliantono menegaskan bahwa payung hukum dan keberpihakan negara saat ini membuka ruang seluas-luasnya bagi entitas koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan. Menurutnya, koperasi desa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata hanya sebagai pengelola simpan pinjam atau distributor sembako skala kecil semata.Transformasi Paradigma Ekonomi KerakyatanLangkah membuka izin konsesi tambang bagi Kopdes Merah Putih dipandang sebagai manifestasi nyata dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui wadah usaha bersama.Kopdes Merah Putih, yang digagas sebagai pilar kebangkitan ekonomi desa, diproyeksikan menjadi penggerak utama dalam pemanfaatan potensi lokal. Ketika potensi tersebut berada di sektor mineral dan batubara maupun galian batuan, koperasi dinilai memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi aktif.Selama beberapa dekade terakhir, wilayah-wilayah penghasil tambang kerap menghadapi paradoks kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam. Kehadiran Kopdes Merah Putih dalam tata kelola tambang diharapkan dapat memutus mata rantai kesenjangan tersebut secara sistemik.Dengan kepemilikan kolektif masyarakat desa atas unit usaha tambang, sisa hasil usaha (SHU) dan perputaran uang akan langsung mengendap di desa. Kondisi ini secara otomatis akan memperkuat daya beli masyarakat serta mendanai pembangunan infrastruktur lokal secara mandiri.Regulasi dan Mekanisme PerizinanPemberian ruang bagi koperasi untuk mengelola tambang selaras dengan penyempurnaan regulasi pertambangan mineral dan batubara yang digulirkan pemerintah pusat. Regulasi tersebut memungkinkan pembagian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) maupun izin pertambangan rakyat (IPR) kepada entitas berbasis komunitas.Menkop menekankan bahwa meski pintu perizinan terbuka lebar, Kopdes Merah Putih tetap wajib memenuhi seluruh kualifikasi administratif, teknis, finansial, dan lingkungan yang ditetapkan undang-undang. Tidak ada perlakuan istimewa terkait standar kepatuhan operasional tambang.Pemerintah telah merumuskan sejumlah jalur yang dapat ditempuh oleh Kopdes Merah Putih untuk merealisasikan rencana bisnis di sektor energi dan pertambangan ini:Pemanfaatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas tertentu di wilayah yang telah ditetapkan secara resmi oleh kementerian teknis.Kemitraan strategis (joint venture) dengan badan usaha milik negara (BUMN) maupun pelaku usaha swasta berpengalaman.Pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang banyak dibutuhkan untuk proyek pembangunan infrastruktur daerah.Partisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan, mulai dari logistik, pengolahan limbah ramah lingkungan, hingga reklamasi lahan pascatambang.Tantangan Permodalan, Kapasitas, dan Tata KelolaKeterlibatan koperasi dalam industri tambang yang padat modal dan sarat teknologi tentu menghadapi tantangan operasional yang nyata. Sektor ini membutuhkan modal awal yang besar, keahlian geologi tingkat tinggi, serta pemahaman regulasi keselamatan kerja yang ketat.Menanggapi tantangan tersebut, Menkop menyatakan bahwa kementerian akan memfasilitasi peningkatan kapasitas manajerial pengurus koperasi desa. Sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta perbankan nasional disiapkan untuk mendukung skema pembiayaan yang berkelanjutan.Selain masalah finansial, integritas tata kelola menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Menkop Ferry Juliantono memperingatkan agar pembentukan Kopdes Merah Putih di sektor tambang tidak sekadar dijadikan kedok atau perpanjangan tangan bagi pemodal gelap.Praktik perburuan rente dan penggunaan 'nama koperasi' oleh segelintir elite lokal harus dicegah melalui sistem audit terbuka dan digitalisasi pelaporan keuangan. Setiap anggota koperasi, yang merupakan warga desa setempat, harus memiliki akses transparansi atas seluruh neraca keuangan dan dividen hasil tambang.Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Aspek ESGIsu lingkungan hidup menjadi perhatian krusial dalam wacana pengelolaan tambang oleh koperasi perdesaan. Ketiadaan standar operasional yang ketat dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem lokal serta ancaman bencana hidrometeorologi.Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap Kopdes Merah Putih yang mengantongi izin tambang wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Rencana reklamasi lahan pascatambang harus disiapkan sejak tahap eksplorasi awal.Koperasi justru diharapkan menjadi pelopor pertambangan hijau (green mining) skala rakyat yang bertanggung jawab. Karena para pemiliknya adalah masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tersebut, mereka memiliki kepentingan langsung untuk menjaga kelestarian tanah kelahirannya.Sinergi Antar-Kementerian untuk Pengawasan KetatAgar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Kementerian Koperasi akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi lintas sektor ini mencakup pemetaan wilayah potensi tambang rakyat yang layak dikelola koperasi.Dinas koperasi dan dinas energi di tingkat provinsi maupun kabupaten juga diminta proaktif memetakan potensi Kopdes Merah Putih di daerahnya masing-masing. Pendampingan teknis secara berkesinambungan menjadi kunci agar koperasi tidak tergelincir dalam persoalan hukum.Keterlibatan perguruan tinggi dan asosiasi profesi pertambangan juga akan didorong untuk memberikan transfer teknologi dan bimbingan teknis. Kolaborasi ini dirancang agar Kopdes Merah Putih mampu mengoperasikan tambang dengan standar rekayasa pertambangan yang modern.KesimpulanPeluang Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola sektor pertambangan merupakan langkah progresif pemerintah dalam merombak struktur penguasaan sumber daya alam nasional. Kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono ini membuktikan komitmen nyata dalam menempatkan rakyat perdesaan sebagai pelaku utama ekonomi, bukan sekadar penonton pasif di tengah kekayaan buminya sendiri.Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh ketegasan pengawasan, transparansi tata kelola, dan kepatuhan penuh terhadap standar kelestarian lingkungan. Apabila dikelola dengan profesionalisme tinggi dan mitigasi risiko yang tepat, tambang kelolaan Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi lokomotif kemandirian ekonomi desa yang kokoh dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel