Penundaan ini bertujuan agar proses transisi menuju ekosistem produk halal dapat berjalan secara inklusif. Maman menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku UMKM tidak merasa terbebani oleh regulasi yang baru.
Beberapa alasan utama di balik kebijakan penundaan ini meliputi:
Memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur sertifikasi yang berlaku.
Memastikan infrastruktur dan sistem pendukung sertifikasi halal sudah siap secara nasional.
Meminimalisir potensi hambatan administratif yang dapat mengganggu operasional harian UMKM.